Yayasan Rumah Singgah Peduli Indonesia (YRSPI) adalah organisasi non-profit yang berlandaskan semangat sukarela tanpa berorientasi pada keuntungan. Yayasan ini didirikan pada tahun 2012 dan secara resmi diakui melalui akta notaris H. Sukito, SH, MH, dengan Akta No. 10 tertanggal 19 September 2016, serta mengalami perubahan akta No. 21 tertanggal 21 Juli 2020. YRSPI juga telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor registrasi AHU-0015642.AH.01.12 Tahun 2020.
Tujuan utama YRSPI adalah memotivasi dan membantu masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan sosial. Dengan keberadaan yayasan ini, diharapkan dana dan bantuan kemanusiaan dapat dikelola secara profesional untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
Salah satu misi utama yayasan ini adalah menyediakan layanan sosial kesehatan bagi masyarakat prasejahtera. Program andalan YRSPI adalah Rumah Singgah Pasien, yaitu fasilitas tempat tinggal sementara bagi pasien dari luar daerah yang menjalani rawat jalan atau observasi medis di rumah sakit rujukan di seluruh Indonesia. Rumah singgah ini memberikan solusi bagi pasien yang kesulitan membayar biaya penginapan selama proses pengobatan. Selain itu, yayasan ini juga menjalankan berbagai program sosial lainnya yang telah dirintis oleh pengurus dan relawan selama lebih dari tujuh tahun.
YRSPI berkomitmen mendukung program pemerintah, sesuai dengan dasar hukum UUD RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yang menegaskan bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia. Yayasan ini juga mengacu pada PP No. 39 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang menyatakan bahwa masyarakat memiliki peran dalam memberikan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
LATAR BELAKANG
Kondisi pasien rujukan dari berbagai daerah di Indonesia sering kali terabaikan. Tingginya biaya hidup menjadi beban tambahan bagi keluarga pasien yang tengah menghadapi ujian kesehatan. Proses pengobatan di rumah sakit rujukan memerlukan waktu lama, dari beberapa minggu hingga berbulan-bulan, yang tentu saja tidak hanya menimbulkan beban mental tetapi juga tekanan finansial.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan hanya mencakup biaya pengobatan di rumah sakit, tanpa mengakomodasi kebutuhan lain seperti tempat tinggal, makanan, atau perlengkapan harian, terutama bagi balita seperti susu formula dan popok. Situasi ini membuat banyak keluarga mempertimbangkan ulang keputusan untuk melanjutkan pengobatan di rumah sakit rujukan karena keterbatasan dana.
Pasien yang menjalani rawat jalan atau observasi medis, seperti pemeriksaan laboratorium, biopsi, MRI, kemoterapi, atau operasi, sering kali memerlukan waktu panjang untuk pemulihan. Dalam kondisi seperti ini, dukungan dari masyarakat yang memiliki kemampuan finansial sangat dibutuhkan untuk meringankan beban keluarga pasien.
Dengan menyediakan fasilitas Rumah Singgah Pasien dan layanan lainnya, YRSPI berharap dapat menjadi wadah amal bagi semua pihak yang berkontribusi dalam bentuk waktu, tenaga, pikiran, dan materi demi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Semoga segala kebaikan ini menjadi amal jariyah yang abadi, Aamiin YRA.